11 January, 2013




Muhaimin : 908 Perusahaan Ajukan Penangguhan Pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP)


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan sampai saat ini terdapat 908 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi.

Muhaimin mengatakan pemerintah berkeyakinan bahwa dalam proses penangguhan upah minimum ini yang paling penting adalah persetujuan bipartite antara perusahaan dengan pekerja. Bentuk kemudahan proses penundaan pembayaran UMP harus disetujui secara bipartite oleh serikat buruh dan pengusaha di perusahaan tersebut

“Yang penting adalah tidak terjadi PHK terhadap pekerja/buruh dan aktivitas produksi perusahaan tetap berlangsung. Sampai saat ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan. Kita minta Gubernur pengupayakan supaya tidak terjadi PHK, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela- sela penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20 antara pihak manajemen dengan serikat pekerja.PT Unilever Indonesia Tbk di Jakarta pada Kamis ( 10/1)

“Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum. Kesepakatan bipartit ini menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya, “kata Muhaimin

Muhaimin meminta kepada para kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya. Sektor industry padat karya yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan.

“Intinya, perusahaan yang mengajukan penangguhan perlu perlu memperoleh persetujuan bipartite antara buruh di perusahaannya. Dengan kesepakatan bipartite tersebut para gubernur dapat mempermudah proses penangguhan upah minimum, “kata Muhaimin.

Muhaimin meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan.

“Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja, termasuk masalah upah, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara bipartit antara pengusaha dan pekerja, “kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang lebih baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

Pemerintah disebutnya berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan LKS Bipartit dapat menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga menciptakan situasi yang kondusif di perusahaan.

Data terakhir tahun 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan seluruh Indonesia berjumlah 14.303 perusahaan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011 yang jumlahnya 13.912 perusahaan dan tahun 2010 13.246 perusahaan.

Sedangkan jumlah perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit (yaitu perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih) berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.

Pusat Humas Kemnakertrans